|
TANGERANG - Nanoteknologi, teknologi berbasiskan pengukuran nanometer, kini kian merambah berbagai sektor kehidupan. Mulai industri, pertanian, hingga kesehatan. Namun, pengembangan nanoteknologi harus menghadapi ancaman pelanggaran hak cipta.
Hal itu diungkapkan Prof David Keith Linnan dari University of South Carolina, AS, dalam international conference di Universitas Pelita Harapan (UPH), Karawaci, Tangerang Selatan, Banten, kemarin (4/3).
Selain Linnan, sejumlah ahli hukum dan nanoteknologi hadir. Mereka, antara lain, Prof Michael Lupton dari Bond University, Australia; Dr Syang-Yun dari Taiwan; Dr Nurul Taufiqu Rochman dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Prof Hikmahanto Juwana dari Universitas Indonesia (UI), dan mantan Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono.
Nanoteknologi, kata Linnan, akan menghadapi persoalan serupa yang dihadapai karya intelektual lainnya. Yakni, pembajakan dan pemalsuan. Apalagi, Pengadilan Niaga Indonesia begitu lemah. Pada saat yang sama, pendaftaran hak paten juga ribet.
Padahal, potensi nanoteknologi begitu besar. Presiden Mochtar Riady Institute for Nanotechnology Prof Susan Shu Wi Tai PhD mengatakan, nanoteknologi bisa dimanfaatkan untuk membunuh kanker. Antara lain, menciptakan protein berteknologi nano yang membantu imunitas tubuh untuk membunuh sel kanker. ''Selama ini kanker tak bisa dibunuh oleh sistem imunitas tubuh. Dengan nanoteknologi, kita bisa merancang terapi baru untuk membunuh sel kanker.'' (aga/oki)
|